Guru, daya kependidikan, dan siswa merupakan contoh status pekerjaan yang perlu memiliki nomor stigma. Jika penduduk Indonesia tetap memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas diri sebagai warga negara Indonesia, seorang guru, tenaga kependidikan, dan siswa juga tentu memiliki nomor identitas yang menunjukkan status pekerjaan mereka. Bagi guru dan tenaga kependidikan, nomor identitas tersebut disebut Nomor Unik Widyaiswara dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sementara bagi siswa lumrah dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). NUPTK serta NISN merupakan nomor unik yang hanya dimiliki oleh orang dengan status telatah sebagai pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa. Mengapa hamba, tenaga kependidikan, dan siswa ini perlu memiliki publikasi identitas?
Kebutuhan Data
Petunjuk guru, tenaga kependidikan, & siswa diperlukan sebagai pengertian dalam berbagai pelaksanaan rencana dan kegiatan yang berselok-belok dengan pendidikan. Dengan keterangan tersebut, maka pemerintah punya data valid yang dipakai untuk merumuskan berbagai rencana dan kebijakan bagi hamba dan siswa. Data yang ada dapat dimanfaatkan lagi untuk penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan, serta program pendidikan lainnya, mau pun evaluasi pelaksanaan program, indah di tingkat pusat ataupun daerah. Pengelolaan nomor sifat pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa tersebut ditetapkan sama Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Unit kerja ini pun bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan. Selain pengelolaan data, PDSPK juga memiliki fungsi melakukan validasi serta integrasi data, sehingga validitas data terjaga. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2015 mengenai Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pada pasal 11. Bagi menjamin validitas data itu, PDSPK membuat sistem nas verifikasi dan validasi data dengan melibatkan operator maktab, operator dinas pendidikan di daerah, dan operator pusat.
Data Tunggal Terintegrasi
Pengelolaan nomor identitas ini dari dari data pokok petunjuk (dapodik) yang merupakan bentuk pendataan yang dikelola sambil Kemendikbud. Dapodik memuat keterangan satuan pendidikan, peserta asuh, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta substansi pendidikan yang datanya bersumber dari ukuran eceran pendidikan yang terus menerus diperbarui secara daring (online). Dapodik diselenggarakan dengan wujud mewujudkan basis data uni sehingga dapat tercipta adat kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk menerima kebutuhan Kementerian dan pengganti kepentingan lainnya. Pendataan sebenarnya sudah dibentuk sejak 2006, namun belum memuat informasi dan data pendidikan terpadu seperti yang ada ketika ini. Pendataan masih dijalani secara manual dan belum menggunakan sistem, serta dijalani oleh masing-masing daerah. Segar pada 2015, sistem pendataan itu dilakukan secara sistematis dan dengan satu orde yang diberi nama Dapodik yang terus dilakukan sampai saat ini. Seluruh nas yang terdapat dalam Dapodik digunakan untuk berbagai program pembangunan pendidikan di Nusantara.
Karena dari tersedianya keterangan yang lengkap, benar, pertama, dan akurat dan dari langsung dari satuan tuntunan, maka pemerintah pusat serta pemerintah daerah dapat menyingkatkan berbagai kebijakan untuk kesuksesan pendidikan. Dapodik menghasilkan kisah yang dapat digunakan bagi kebutuhan perencanaan pendidikan serta program-program Kemendikbud, di antaranya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), berbagai tunjangan guru, juga program rehabilitasi dan pendirian ruang kelas baru. Perencanaan pendidikan dengan menggunakan Dapodik tentu akan menghasilkan rencana yang dapat dinikmati sekolah secara efektif dan akurat sasaran, sehingga kualitas tuntunan Indonesia yang lebih indah dapat terwujud.