Publikasi Unik Pendidik dan Stamina Kependidikan (NUPTK) merupakan publikasi induk bagi seorang jongos atau tenaga kependidikan (GTK) yang terdiri dari 16 angka yang bersifat berbeda dan tetap. NUPTK dikasih kepada seluruh GTK elok Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang menggenapi persyaratan dan ketentuan. Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui bentuk aplikasi dalam jaringan yang dikelola Pusat Data hewan Statistik Pendidikan dan Tamadun (PDSPK) di laman vervalptk. data. kemdikbud. go. id.
NUPTK adalah kode kepustakaan yang berbentuk nomor berbeda bagi pendidik dan stamina kependidikan sebagai identitas di dalam menjalankan tugas pada dasar pendidikan di bawah arahan Kementerian Pendidikan dan Peradaban. Ada tiga tujuan di dalam Pengelolaan NUPTK. Pertama, menjulang tata kelola data tutor dan tenaga kependidikan. Ke 2, memberikan identitas resmi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Ketiga, memetakan kondisi substansial data pendidik dan stamina kependidikan pada satuan pelajaran. Sementara bagi guru hewan tenaga kependidikan, NUPTK memerankan nomor identitas yang formal untuk keperluan identifikasi di dalam berbagai pelaksanaan program & kegiatan yang berkaitan menggunakan pendidikan dalam rangka perbanyakan mutu guru dan daya kependidikan.
Berdasarkan Peraturan Penulis Jenderal Kementerian Pendidikan hewan Kebudayaan Republik Indonesia Publikasi 1 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Publikasi Unik Pendidik dan Daya Kependidikan, Pengelolaan NUPTK meliputi tiga hal, yaitu Publikasi NUPTK, Penonaktifan NUPTK, hewan Reaktivasi NUPTK. Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan enam sendi, yakni keadilan, kepastian, tembus pandang, akuntabel, efektif, dan penghematan. Penerbitan merupakan proses dorongan NUPTK kepada pendidik serta tenaga kependidikan sesuai secara peraturan yang berlaku. Penonaktifan adalah proses pemberhentian penggunaan NUPTK oleh pendidik & tenaga kependidikan, sementara reaktivasi adalah proses pengaktifan alias menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya berstatus nonaktif sama pendidik dan tenaga kependidikan. Seluruh proses pengelolaan berikut dilakukan melalui sistem rekayasa dalam jaringan.
Jenjang Verval
Proses verifikasi dan validasi (verval) dalam pengelolaan NUPTK dilakukan berjenjang, mulai atas satuan pendidikan, berlanjut di dinas pendidikan atau utusan pendidikan dan kebudayaan (atdikbud) di luar negeri hisab pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di perantau negeri, kemudian ke ukuran Lembaga Penjaminan Mutu Tuntunan (LPMP), Pusat dan Rumah Pengembangan Pendidikan Anak Umur Dini dan Pendidikan Suku, atau Biro Perencanaan & Kerjasama Luar Negeri. Segar kemudian PDSPK yang memerintah menerbitkan NUPTK. Ini tidak sama dari pelaksanaan sebelumnya, tatkala mana proses verval diusahakan oleh Direktorat Jenderal Hamba dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud. Proses verval yang diubah ini dilakukan untuk mengentengkan proses yang perlu dilalui seorang calon penerima NUPTK sehingga proses pendataan bisa berjalan dengan lebih pantas.